Saat korban menepi, korban melihat 2 orang menggunakan sepeda motor membuka pintu depan mobil korban. Tas berisi uang sebesar Rp50 juta yang ditaruh di jok depan digondol para pelaku.
“Korban langsung meneriaki pelaku dan mengejarnya dibantu beberapa warga. Saat itu petugas kami melintas di lokasi kejadian dan langsung melakukan pengejaran,” terang Wahyu.
Setelah dilakukan pengejaran, Tim Opsnal Reskrim Polsek Balaraja berhasil mengamankan salah satu pelaku berikut tas milik korban yang berisi uang. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Satu pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan akan terus kami kejar,” ujar Wahyu.
Baca Juga : Satgas Mafia Tanah Polda Banten Ungkap 690 Akta Jual Beli dan Akta Hibah Palsu
Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T, 1 unit sepeda motor, telepon genggam, dan beberapa SIM Card dari berbagai operator selular. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Wahyu mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terutama bila usai mengambil uang di bank atau ATM. Kata Wahyu, pastikan uang disimpan di tempat aman. Kemudian, bila kendaraan yang digunakan ada kejanggalan seperti ban bocor, usahakan menepi di tempat aman dan ramai.
“Serta pastikan saat mengecek ban, pintu mobil terkunci. Intinya tetap tingkatkan kewaspadaan,” tandasnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/11752/polres-gowa-gelar-apel-kebangsaan-tiga-pilar/