Atas perbuatannya tersebut sebanyak 17 tersangka akan di kenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal 8 ratus Juta Rupiah dan paling banyak 1,5 Milyar Rupiah.
Baca Juga : Ketua DPW Badak Banten : Gubernur Perlu Dimintai Keterangan Terkait Dana Hibah Ponpes
Sementara itu bagi 2 tersangka lainnya yaitu AR dan AS yang merupakan residivis akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar Rupiah dan Maksimal 10 Milyar Rupiah. Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/11744/memeriahkan-hari-lahir-gp-ansor-ke-87-ansor-kecamatan-cijaku-berbagi-takjil/
[…] Baca Juga : Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkotika […]
[…] Baca Juga : Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkotika […]