Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkotika

TRANSRAKYAT - Jumat, 30 April 2021 - 04:12 WIB
Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkotika
Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkotika - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Atas perbuatannya tersebut sebanyak 17 tersangka akan di kenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal 8 ratus Juta Rupiah dan paling banyak 1,5 Milyar Rupiah.

 

Baca Juga : Ketua DPW Badak Banten : Gubernur Perlu Dimintai Keterangan Terkait Dana Hibah Ponpes

Sementara itu bagi 2 tersangka lainnya yaitu AR dan AS yang merupakan residivis akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar Rupiah dan Maksimal 10 Milyar Rupiah. Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H (Red)

Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/11744/memeriahkan-hari-lahir-gp-ansor-ke-87-ansor-kecamatan-cijaku-berbagi-takjil/

READ  Tak Cuma Siang Hari Polres Kendal Rutin Gelar Vaksinasi Malam Hari
Halaman:
1
2

2 Komentar pada “Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkotika”

  1. […] Baca Juga : Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkotika […]

  2. […] Baca Juga : Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkotika […]

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X