TransRakyat.com Bogor – Lagi – lagi Sat Narkoba Polres Bogor berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Dimana dari pengungkapan yang dilakukan selama kurun waktu 2 Pekan tersebut, sebanyak 19 Tersangka berhasil di amankan.
Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut ialah AR (27), AS (39), SP (20), TRS (18), AA (18), RA (21), JW (28), MC (33), FA (24), AN (35), ZK (50), IS (42), AS (21), FR (25) YK (39), AP (30), HP (30), BD (21), dan AR (25) Dimana dari total 19 tersangka yang diamankan tersebut, terdapat 2 diantaranya merupakan residivis yaitu tersangka atas inisial AR dan AS.
Dari pengungkapan yang di lakukan, para tersangka tersebut mengedarkan barang terlarang tersebut dengan cara menjajakannya Melalui media sosial Facebook yang kemudian mengantarkan pesanannya tersebut pengirimannya di lakukan melalui jasa kurir dengan cara memasukkan Narkotika tersebut ke barang elektronik sebagai cara untuk mengelabui petugas, selain itu para tersangka tersebut mengedarkan barang – barang terlarang tersebut dengan cara sistem tempel.
Baca Juga : Gabungan Polsek Cijeruk Gelar Ops PPKM Check Point
Atas pengungkapan tersebut pun berhasil diamankan barang bukti Narkotika dari berbagai Jenis yaitu sabu-sabu seberat 126,66 gram, ganja 12,01 gram, tembakau sintetis 4,00 gram, Obat- obatan sediaan Farmasi sebesar 1.874 Butir.
Page: 1 2
View Comments (0)