TransRakyat.com Lebak – Menghadapi Libur Lebaran Tahun 2021, tempat wisata di Kabupaten Lebak dibuka untuk Wisatawan Lokal. Pembukaan tempat wisata tersebut dengan penerapan prokes yang ketat baik itu pengelola dan juga pengunjung.
Melalui press rilisnya, Jum’at (30/4/2021) Kepala Dinas Pariwisata Kab. Lebak, Imam Rismahayadin menjelaskan, sebagaimana di atur dalam Perda No 1 Tahun 2021 tentang Pedoman AKB dalam Pencegahan dan Penanganan covid-19 serta SK Kadispar No 556 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tatanan Normal Baru Sektor Pariwisata pada kondisi pandemi covid-19.
“Intinya pengelola destinasi wajib menyiapkan sarana prokes di semua fasilitas destinasi, membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal, mematuhi jam operasional dan membuat himbauan berupa spanduk/baligo/leafleat terkait prokes,” jelas Imam Rismahayadin, Jum’at (30/4/2021)
Baca Juga : Ormas Jarum Bersama Batalyon Mandala Yudha Santuni Anak Yatim
Selain itu, kata Kadis Pariwisata Lebak, tempat wisata harus dilengkapi rambu rambu sosial distancing dan menerapkan protokol CHSE (cleanlinees, health, safety, environment sustainabelity) yaitu menjaga kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan pada semua sektor pariwisata baik itu atraksi, akomodasi dan amenitas.