TransRakyat.com Sulawesi Tengah – Belum lama ini tepatnya pada 29 April 2021, warga Kabupaten Sigi, membentuk Posko Pengaduan Hak-Hak Penyintas Bencana Alam, posko ini berkedudukan di Desa Pombewe. Masih banyaknya penyintas yang belum mendapatkan hak-hak berupa hunian tetap (Huntap), dana stimulan, santunan duka maupun perbaikan sepenuhnya sumber-sumber air (irigasi) bagi mayoritas penduduknya yang berkehidupan disektor pertanian dan perkebunan, inilah yang melatar belakangi sehingga dibentuk posko pengaduan.
“Dengan terbentuknya posko ini, semua persoalan-persoalan yang ada dimasyarakat, akan ditampung di posko ini dan akan diajukan, minimal kita akan bawa ke DPRD lah atau bupati supaya persoalan-persoalan masyarakat ini bisa diatasi segera,” sebut Fifian Ketua Posko Pengaduan Desa Pombewe.
Lebih lanjut, “ ia berharap pada Pemerintah Kabupaten Sigi, supaya persoalan-persoalan masayarakat yang persoalan mau huntap kah atau persoalan stimulan dapat segera direalisasikan oleh pemerintah, entah itu kabupaten atau desa”, tutupnya.
Baca Juga : BEM KBM UNBAJA Gelar Dialog Kebangsaan Bersama FKPT
Selain itu, Rahdian salah satu warga Desa Pombewe, berharap pada Pemerintah Kabupaten Sigi, “ Saya sebagai masyarakat juga, saya rasa juga sebagai perwakilan semua masyarakat, harapan kami, hak masyakat harus mereka diberikan, jadi sebagai masyarakat, hak saudara saya, hak yang lain, itu harus ada, jadi harus dibuktikan, harus disampaikan, sama seperti saya katakan tadi harus dibohongi masayakatnya, capek juga masayakat, harus dibuktikan, betul-betul dibuktikan, jadi itu yang kami harapakan sebagai masyarakat, ujarnya.