Sementara menurut Babay, UPK itu sendiri lahir dari PNPM mandiri setelah program itu berahir yang tertinggal hanya UPK dan hampir semua UPK berjalan hanya regulasinya masih menggunakan yang lama.
“Setelah terbit Permen 11/21 baru lembaganya di perbaharui yaitu BUMDES Bersama, yang pengelolaan keuangannya tetap UPK,” katanya.
Lanjutnya, DPMD selama satu tahun ini belum menemukan penyelewengan menurut laporan yang di sampaikan ke dinas DPMD. Namun, untuk tunggakan pihaknya membenarkan adanya.
“Kalo tunggakan memang banyak. Dan
kebetulan saya baru menjabat di DPMD baru satu tahun,”katanya.
Baca Juga : Ombudsman Apresiasi Penanganan May Day di Wilayah Polresta Tangerang
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Abdi Gema Perak Marpausi menegaskan bahwa adanya pembiaran yang dilakukan oleh DPMD terhadap UPK selama 6 tahun sejak Peraturan Daerah (Perda) itu di keluarkan.
“Pembiaran ini terjadi kurang lebih selama 6 tahun sejak Perda tersebut di keluarkan. Perda nomor 1 tahun 2015 belum terealisasikan sampai saat ini.
Belum ada satu UPK pun yang bertransformasi menjadi BUMDES bersama,” ungkapnya.
[…] Baca Juga : Ini Jawaban Kadis DPMD Lebak Terkait Pernyataan KLB Soal UPK […]
[…] Baca Juga : Ini Jawaban Kadis DPMD Lebak Terkait Pernyataan KLB Soal UPK […]