TransRakyat.com Lebak – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak membantah pernyataan Koalisi Lembaga Bersatu (KLB) terkait adanya dugaan penyelewengan dana di Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) simpan pinjam di Kecamatan se – Kabupaten Lebak.
“Siapa yang nyelewengkan mengelola uangnya juga tidak, yang mengelola kan langsung dari UPK. DPMD sedang ber benah setelah ada Perda nomor 1/15. UPK kebingungan,”kata Kepala DPMD Lebak Babay Imroni pada awak media. Sabtu, (1/5/2021).
Kata Babay, pihaknya mengaku sudah menjelaskan dan menjawab pertanyaan KLB tentang keberadaan UPK beberapa minggu lalu. Karena temen- temen Lembaga di KLB meminta audensi.
Baca Juga : Peringati May Day, Polres Lebak Bersama Serikat Buruh Bagikan Takjil dan Santunan Anak Yatim
“Namun kayaknya ada yang kurang puas dengan jawaban dari rekan saya yaitu Kabid yang menangani UPK,” ungkapnya.
View Comments (0)