“Praktek Pemulsaran Jenazah ini lebih bersifat sharing, pada dasarnya ada 4 (empat) perkara wajib dalam pemulasaraan jenazah, seperti memandikan, mengafani, menyolati dan menguburkan. Tentu semua tahapan itu ada ilmunya, tidak bisa dilakukan sembarangan dan inilah waktu yg tepat mereka belajar” ujar Kalapas.
Baca Juga : Gelar Aksi ke DPMD Lebak, KLB Sebut Dana UPK Miliaran Diduga Diselewengkan
Senada dengan Kalapas, Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara Menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman secara nyata dengan langsung mempraktekkan dalam pengurusan jenazah agar WBP bisa mudah dalam memahami nya, “Pengalaman ini akan menjadi bekal diri agar setelah bebas dan bisa mengamalkan dalam kehidupan di masyarakat serta dengan keluarga nya sendiri” ujar Yogas. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/11688/operasi-yustisi-check-point-stasioner-ppkm-di-wilayah-hukum-polsek-parungpanjang/