Surat edaran tersebut berlaku terhitung sejak 20 April 2021 sampai dengan 03 Mei 2021 dan ditujukan untuk para pimpinan pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan, pelaku usaha pusat perbalanjaan toko swalayan dan perdagangan, pengelola pasar tradisional, pengelola pasar swasta serta pedagang kaki lima se-Kota Bekasi berisikan tentang :
1. Pasar Tradisional dan Pasar Swasta
a. Membatasi Jam Operasional pada pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari pukul 08.00 s/d 18.00 WIB.
b. Pedagang kaki lima pada pasar baru bekasi, kranji baru, pasar bantargebang, dan pasar kranggan dengan pembatasan jam operasional setiap hari pukul 21.00 s/d 05.00 WIB. Pertokoan Pondok Gede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede, jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 s/d 21.00 WIB.
c. Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan dengan protokol kesehatan.
d. Pedagang Kaki Lima yang berada didalam/diluar area pasar agar menjaga jarak fisik lapak 1 sampai 1,5 meter dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satpol PP, DLH dan Disdamkar Kota Bekasi.
Baca Juga : Tiga Orang WBP Lapas Rangkasbitung Ikuti Keterampilan Buat Telur Asin
e. Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah di tentukan dan apabila melanggar akan diberikan sanksi berupa penggembokan atau pengempesan ban.
2. Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa
a. Terhadap pusat perbelanjaan, Toko Swalayan dan pelaku Usaha Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (TIDAK BERLAKU) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan Wajib memperhatikan Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan.