b. Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bekasi antara lain:
1. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun;
2. Menggunakan masker;
3. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
4. Melakukan pengaturan penguniung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan;
5. Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;
6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service;
7. Menggunakan pembatas/partisi (flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain);
8. Memasang media informasi untuk menglngatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik;
9. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan desinfektan
10. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.
3. Tempat Fasilitas Jasa Usaha Kepariwisataan Serta Hiburan
1. Standar Protokol Kesehatan
a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran / rumah makan / usaha sejenis diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in).
b. Terhadap penyedia kegiatan hiburan dan rekreasi diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.
c. Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna dan refleksi keluarga diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.
d. Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan sejenisnya diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.
Baca Juga : Gubernur Jawa Tengah Tegaskan Persoalan Mudik Lebaran
e. Untuk usaha pariwisata hotel, pemilik gedung pertemuan, jasa penyelenggara event pertemuan, kolam renang, lokasi daya tarik wisata, jasa ekonomi kreatif mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar usaha jasa kepariwisataan yang sudah ditetapkan sepanjang belum ada
perubahan.
f. Untuk Kegiatan Fasilitas Umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), sesuai undang -undang yang berlaku dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
g. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan Maksimal 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Waktu Operasional
a. Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya untuk dine in/ makan ditempat diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WIB, dan dapat beroperasi Kembali pada pukul 02.00 WlB s.d 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur dalam bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah (berlaku untuk Rumah Makan, Restoran yang beroperasi diluar Mall).
b. Makan/Minum ditempat paling banyak 50% (lima puluh persen) kapasitas pengunjung.
c. Untuk take away/ drive thru dapat melayani sampai pukul 24.00 WlB (berlaku untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha diluar Mall).
d. Bioskop beroperasi mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21.00 WIB;
e. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WlB.
f. Untuk Usaha kepariwisataan yang meliputi : Klub malam, Cafe, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Billyard, panti mandi uap/sauna/Spa di tutup sementara waktu dalam bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
g. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan, Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyenggelarakan acara dengan ketentuan :
1. Jam Operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00. WIB;
2. Pola penyajian makanan disajikan oleh Pramusaji/Petugas dari pihak Catering Penyelenggara acara di meja masing – masing dengan pengawasan yang ketat oleh petugas serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing;
3. Kegiatan live music/organ tunggal tidak diperbolehkan, sementara waktu dalam bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah; dan
4. Tetap melaksanakan protokol kesehatan, menjaga agar tidak terjadi kerumunan serta menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung/tamu 50% (lima puluh persen) dari total kapasitas ruangan.
e. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WB sampai pukul 16.00 WIB. (Red)