Dalam Upaya Pengendalian Covid-19 Pemkot Bekasi Efektifkan PPKM

Dalam Upaya Pengendalian Covid-19 Pemkot Bekasi Efektifkan PPKM

TransRakyat.com Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi terus mengefektifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam upaya pengendalian Covid-19.

PPKM berbasis Mikro di Kota Bekasi diperpanjang mulai tanggal 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021 berdasarkan Instruksi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi nomor 443.1/514/SET.COVID-19 pada 19 April 2021.

Dalam Intruksi ditujukan kepada semua jajaran termasuk Bidang Perubahan Perilaku dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi dan
Bidang Industri Pariwisata dan Perdagangan Satgas
Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Kota Bekasi.

Pada poin keenam Intruksi ini, guna meningkatkan efektifitas PPKM Mikro dilakukan dengan dua hal. Pertama meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam Protokol 5 M yakni menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga : Komite Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Perihal Larangan Mudik Sementara

Kedua, Ketegasan dalam penegakan hukum dan penerapan
Sanksi Penertiban serta Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan.

PPKM Mikro yang diberlakukan Kota Bekasi menyusul juga diperpanjang PPKM Mikro pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan di Kota Bekasi dengan surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi nomor: 556/513/SET.Covid-19.

Page: 1 2 3

admin:

This website uses cookies.