Bukan hanya solat Idul Fitri, Ganjar juga menyampaikan terkait zakat dan solat terawih. Aktifitas ibadah di Bulan Ramadan tersebut juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan.
“Musola dan tempat ibadah untuk solat terawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan,” tuturnya.
Sementara, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta’in Ahmad menjelaskan bahwa untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan solat Idul Fitri secara berjamaah.
Baca Juga : Kegiatan Tarling Terakhir, Wali Kota Bekasi Hadi Di Masjid Jami Nurul Husna
“Iya, ke depan ini kita petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan solat Idul Fitri berjamaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.
Sedangkan zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah bagi penerima.
“Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid. Bisa kerjasama lembaga seperti remaja masjid dan lainnya,” tandasnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/11861/kapolres-bogor-gelar-silahturahmi-bersama-pengurus-p-o-bus-kabupaten-bogor/
[…] Baca Juga : Ganjar : Pelaksanaan Solat Idul Fitri Hanya Dilakukan Untuk Kategori Zona Hijau dan Kuning […]
[…] Baca Juga : Ganjar : Pelaksanaan Solat Idul Fitri Hanya Dilakukan Untuk Kategori Zona Hijau dan Kuning […]