Ganjar : Pelaksanaan Solat Idul Fitri Hanya Dilakukan Untuk Kategori Zona Hijau dan Kuning

Ganjar : Pelaksanaan Solat Idul Fitri Hanya Dilakukan Untuk Kategori Zona Hijau dan Kuning

TransRakyat.com Semarang – Pelaksanaan solat Idul Fitri berjamaah di tempat ibadah di Jawa Tengah hanya akan dilakukan di daerah kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuturkan bahwa pihaknya telah berkoodinasi dengan Kemenag Jawa Tengah untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan solat Idul Fitri berjamaah dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah.

“Dan kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah solat Idul Fitri. Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau,” ujarnya usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama sejumlah menteri secara daring, Senin (3/5/2021).

Baca Juga : Jelang Idul Fitri Pemprov Jawa Tengah Terus Lakukan Pengetatan Di Sejumlah Lokasi

Untuk pemetaan, jelas dia, akan dilakukan bekerjasama dengan Kemenag, mulali dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.

“Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan solat Idul Fitri. Seperti tahun lalu solatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan,” terangnya.

Page: 1 2

admin:

View Comments (0)

This website uses cookies.