“Namun kita menduga semua legalitasnya itu gak jelas, penyaluran dananya atau perguliran dananya juga gak jelas. Nah, itu yang kita sikapi dan akan terus kita kawal di Kejari sampai tuntas sampai ke pengadilan tipikor,” tegasnya.
Lanjutnya menjelaskan, adapun kewenangan DPMD dalam UPK itu adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap UPK di setiap Kecamatan. Namun, ia yakinkan, bahwa dinas PMD belum pernah melakukan pembinaan dan melakukan pengawasan terhadap UPK tersebut.
“Kami menilai DPMD terkesan tutup mata dan seolah- olah melakukan pembiaran terhadap keberadaan UPK, di Lebak ini” tegasnya.
Terkait dugaan penyelewengan dana UPK yang dilakukan oleh oknum di tiap- tiap Kecamatan, ungkap Yani, jika dihitung dan di jumlahkan nilai anggarannya itu hingga puluhan miliar bahkan ratusan miliar.
Baca Juga : Paguyuban PKB Bagikan Paket Makanan Untuk Yatim Dan Duafa
“Jadi jelas indikasinya kuat adanya kerugian negara. Tentu dengan fakta dan bukti yang kita miliki dan itu mengarah pada kerugian negara yang sangat besar,”tuntasnya.
Dengan adanya laporan ini Kajari lebak diminta untuk segera lakukan penyelidikan
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak- pihak terkait. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/12012/milad-sasamping-ke-3-adakan-baksos-santunan-yatim-piatu-dan-dhuafa/
[…] Baca Juga : Layangkan Lapdu, KLB Desak Kejari Lebak Segera Lakukan Penyelidikan Seluruh UPK di Lebak […]
[…] Baca Juga : Layangkan Lapdu, KLB Desak Kejari Lebak Segera Lakukan Penyelidikan Seluruh UPK di Lebak […]