TransRakyat.com Cilegon – Tidak menunggu lama hanya dalam waktu 1 jam mendapatkan informasi dari warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus Peredaran Narkotika Jenis tembakau Gorila, Senin (3/5/2021)
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SI.k SH di wakili oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, SIK, M.M menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorila pada hari minggu tanggal 02 Mei 2021 sekitar jam 02.30 WIB, tepatnya di pinggir jalan di lingkungan Luwung sawo Kelurahan Kota Bumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, pada saat itu kami mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial MRA warga Serang (21), kemudian di lakukan penggeledahan terhadap pelaku MRA (21) dan di dapati barang bukti, ada padanya berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi tembakau yang di duga Narkotika jenis tembakau gorila, yang di simpan pelaku di celana Pelaku MRA (21) yang di pakainya serta sebuah handphone merk ” vivo.”
“pelaku dan barang bukti di amankan oleh satuan reskrim Narkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Mirza.
Baca Juga : Gabungan Polres Tangerang Gelar Patroli Skala Besar
Page: 1 2
View Comments (0)