TransRakyat.com Cilegon- Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SI.k SH di wakili oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, SIK, M.M menjelaskan bahwa Pada Hari Minggu 02 Mei 2021 sekira jam 22.00 Wib di sebuah rumah, tepatnya di Kampung Cinangka Rt 02 Rw 01 Desa Cinangka Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang telah diamankan seorang perempuan yang mengaku bernama EH (39) warga Cinangka,” ungkap Mirza.
Kasat Narkoba menerangkan pada saat kami melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di temukan barang bukti, ada padanya berupa 1 (satu) bungkus plastic Bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 gram.
Baca Juga : Safari Ramadhan, Polresta Bandara Soetta Bagikan Seperangkat Alat Ibadah Ke Mushola
“Berikut Seperangkat alat hisap bong beserta pipa kaca, 1 (satu) buah Handphone merk nokia warna putih, 1 (satu) buah celana pendek. Kemudian Tersangka dan barang buktinya kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut ke Polres Cilegon,” tegas Mirza.