TransRakyat.com Lebak – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lebak menyampaikan kegembiraan untuk para wisatawan khususnya di Kabupaten Lebak. Pasalnya, menjelang libur lebaran tahun ini 2021, tempat wisata di Kabupaten Lebak akan dibuka untuk wisatawan lokal.
Kepala Dinas Disparbud Lebak Imam Rismahayadin membenarkan kabar gembira tersebut, meski begitu kata ia, seluruh tempat wisata yang ada di Lebak harus dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat, dan itu berlaku untuk pengelola tempat wisata, juga wisatawan yang berkunjung.
Hal itu sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman AKB dalam Pencegahan dan Penanganan Covid- 19, serta SK Kadispar Nomor 556 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tatanan Normal Baru Sektor Pariwisata pada kondisi pandemi Covid -19.
Baca Juga : Polres Lebak Polda Banten Gelar Apel Ketupat Maung 2021
“Intinya pengelola destinasi wajib menyiapkan sarana prokes di semua fasilitas destinasi. Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan mematuhi jam operasional sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,”kata Kepala Disparbud Lebak Imam Rismahayadin. Sabtu, (1/5/2021).
Selain itu, kata Imam, pihak pengelola juga diharuskan membuat himbauan berupa spanduk atau baligo atau leafleat terkait Prokes. Serta melengkapi rambu- rambu sosial distancing dan menerapkan protokol CHSE (cleanlinees, health, safety, environment sustainabelity).
[…] Baca Juga : Tetap Patuhi Prokes, Tempat Wisata di Lebak Dibuka […]