TransRakyat.com Jakarta – Sebanyak 37 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring oleh petugas gabungan dalam ops yustisi yang digelar tiga pilar Tambora di jalan pejagalan raya tambora Jakarta Barat dan di jalan malaka depan kantor telkom roa malaka Tambora Jakarta Barat, Sabtu, (8/5/2021).
Dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut 32 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 5 orang memilih untuk membayar administrasi.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dimana sosialisasi PPKM Mikro telah dilaksanakan.
Baca Juga : Jadi Sorotan, Toko Obat Tramadol di Tangerang Dibuka Kembali
“pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 37 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi.
[…] Baca Juga : Kedapatan Tidak Menggunakan Masker, 37 Warga Tambora di Tindak Petugas […]
[…] Kedapatan Tidak Menggunakan Masker, 37 Warga Tambora di Tindak Petugas […]
[…] Baca Juga : Kedapatan Tidak Menggunakan Masker, 37 Warga Tambora di Tindak Petugas […]