TransRakyat.com Pandeglang – Mencegah terjadinya penyebaran Covid 19, Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan dengan mentiadakan mudik lebaran pada tahun 1442 H. Guna menindaklanjuti aturan tersebut, penyekatan dialakukan di seluruh daerah Kabupaten Kota salah satunya di Pandeglang. “Dari tanggal 6 sudah mulai diberlakukan hingga tanggal 17, semua ada prosedur tetap (protap) baik skala nasional maupun provinsi,” demikian diungkapkan Sekda Pandeglang Pery Hasanudin saat memantau posko penyekatan di perbatasan Pandeglang dan Serang, Jum’at (7/5/2021).
Dikatakan Pery, kendaraan yang masuk ke Pandeglang dari wilayah banten masih diperbolehkan, baik kendaraan umum maupun kendaraan preman yang dipakai angkutan umum. “Mungkin yang berlalu lalang saat ini mereka yang tugasnya diluar Pandeglang, namun mendekati lebaran atau paska lebaran akan diperketat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Pery berharap para penumpang angkutan umum ataupun pribadi harus berbekal surat keterangan sehat, atau hasil swab tes. “Kita ketahui bersama kasus covid 19 terus meningkat bahkan ada varian baru, kami harap upaya ini bisa memutus penyebaran covid 19,”pungkasnya.
Baca Juga : Personil Bhabinkamtibmas Polsek Legok Bagikan Takjil
Kanit Sabara Polsek Cadasari IPTU Muchlas yang bertugas pada hari itu membenarkan jika kendaraan lintas Kabupaten masih diperbolehkan ke Kabupaten Pandeglang. “Kita mulai dari malam kamis, yang tidak dibolehkan kendaraan yang datang dari luar Provinsi Banten, kalau lokal seperti Cilegon dan Serang masih boleh masuk,” ujarnya.
[…] Baca Juga : Sekda Pandeglang Pantau Posko Penyekatan Di Perbatasan Pandeglang-Serang […]