TransRakyat.com Bogor – Sat Narkoba Polres Bogor berhasil ungkap 2 tersangka Peredaran Ganja sebesar 7,5 KG yang Akan di edarkan di wilayah Kabupaten Bogor pada Kamis (29/04/2021)
Diman Pelaku Yaitu SK (21) dan MA (22) tersebut mendapat barang dari seorang DPO (EX) yang berada di Padang, Sumatera Barat dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman barang ke pada kedua tersangka SK dan MA dengan mencampurkannya dengan bumbu makanan sebanyak 2 dus.
Selain itu para tersangka tersebut juga mengalihkan alamat pengiriman yang seharusnya dikirimkan ke Jalan Raya Ciawi Kelurahan Sindang barang Bogor Timur, menjadi ke depan Mall Boxies 123 Tajur untuk mengelabui petugas.
Baca Juga : KWRI Kabupaten Tangerang Buka Puasa Bersama dan Bagikan Paket Sembako
Dari Pengakuan Para pelaku SK dan MA tersebut dalam mengedarkan ganja-ganja tersebut pun menunggu arahan dari DPO (EX) yang berada di Padang Sumatra Barat, dengan di berikan No Handphone pembeli yang kemudian apara tersangka SK dan MA pun menemui pembelian sesuai dengan alamat yang telah di berikan DPO (EX).
Page: 1 2
View Comments (0)