Dewas Sebut Putusan KPK Sudah Sesuai Hukum

TRANSRAKYAT - Kamis, 13 Mei 2021 - 10:09 WIB
Dewas Sebut Putusan KPK Sudah Sesuai Hukum
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TransRakyat.com Jakarta– Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait keputusan pimpinan dalam penyeleksian anggota yang menduduki jabatan struktural. Diketahui, sebanyak 75 anggota di lembaga anti risauah dibebastugaskan sesuai mekanisme hukum.

“Ini prosedur hukum yang wajar atau layak, yang sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya. Demikian juga halnya dengan KPK,” kata Anggota Dewan Pengawasan KPK Prof. Indriyanto Seno Adji, Rabu, (12/5/2021).

Indriyanto menyatakan, keputusan KPK ini harus dilihat dari antara tugas pokok dan wewenang dengan hukum pidana (terkait fungsi lembaga penegak hukum).

“Bahwa keputusan Pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan individual dari Ketua KPK, bahkan Dewas termasuk saya turut serta hadir dan paham pada rapat tersebut, walau selanjutnya substansi keputusan menjadi domain pimpinan kolektif kolegian KPK,” katanya.

Guru besar hukum pidana Universitas Krinadwipayana itu memaparkan, keputusan KPK dan diktum kedua tentang penyerahan tugas dan tanggungjawab kepada atasan langsung itu (tidak ada istilah penonaktifan) haruslah diartikan secara hukum yang terbatas dan memiliki kekuatan mengikat yang memang hanya terhadap pegawai TMS (tidak memenuhi syarat) yang memegang jabatan struktural atau yang disamakan saja.

Jadi, penyerahan tugas 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan bagian dari penonaktifan. Pembebastugasan 75 pegawai itu demi kepastian hukum. Menurut Indriyanto, keputusan Pimpinan KPK masih dalam batas-batas kewenangan terikat yang dimiliki Pimpinan KPK. Ini prosedur hukum yang wajar dan layak yang juga sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK . Keputusan ini juga masih dalam tataran proper legal administrative procedures, karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada atasan langsung.

READ  Acara Subuh Keliling, Wakil Wali Kota Bekasi Himbau Prokes Jangan Kendur

“Walau misalnya saja terjadi arahan atasan berupa keputusan dilakukan secara lisan atau mondelinge beschikking sebagai penguasan keputusan tertulis yang ada, tapi tetap sah sebagai keputusan lisan (dalam hal akibat yang tidak berdurasi sementara sifatnya dan tidak lama, juga menghendaki suatu akibat yang timbul dengan segera, seperti penyerahan tugas/tanggungjawab kepada atasan langsung dan diangkat Plh/Plt, dll),” katanya.

Indriyanto menegaskan, keputusan ini walaupun tidak disebutkan tentang jabatan struktural atau yang dipersamakan, tetap sebagai keputusan tertulis (schriftelijke) yang sah (rechtgedige), karena makna isi dan tujuan keputusan tidak bertentangan dengan isi dan tujuan peraturan perundang-undangan, baik karena tidak terjadi kesalahan sebab maupun tidak terjadi dasar yang dijadikan sebabnya .

“Keputusan aparatur negara, termasuk Pimpinan KPK ini harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa bahwa setiap keputusan aparatur negara, termasuk polemik keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya,” kata Indriyanto.

Lanjut Indriyanto, keputusan tersebut tidak bermasalah secara hukum, walau selalu disadari bahwa kalau terkait produk apapun dikelembagaan KPK akan selalu bisa menjadi polemik yang dipermasalahkan.

“Ruang publik melalui peradilan TUN, misalnya, sebagai sarana dalam makna legal solution menjadi basis kita semua yang menghargai prinsip negara hukum,” katanya.

Dari sisi hukum, kata Indriyanto, KPK hanya sebagai executioner maker, tidak menjadi dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan kajian ulang terhadap hasil asesmen BKN sebagai decision maker-nya.

“Karenanya keberatan tidaknya terhadap keputusan Pimpinan KPK tersebut diserahkan lembaga yang dapat menilai, sepanjang keputusan sudah dianggap konkret dan final. Ini menjadi hak penuh dari siapapun yang merasa dirugikan terhadap penerbitan keputusan tersebut . Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum, dan bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau proses hukum untuk menguji keberatan tersebut,” katanya.

READ  Wajib Di Coba, Budidaya Ikan Mas Sangat Menguntungkan

1 Komentar pada “Dewas Sebut Putusan KPK Sudah Sesuai Hukum”

  1. […] Baca Juga : Dewas Sebut Putusan KPK Sudah Sesuai Hukum […]

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Kekuatan Kesehatan Nasional 2045

Kekuatan Kesehatan Nasional 2045

Artikel   Kesehatan
Janggal Kasus Pertamina, Kejaksaan Agung Diminta Periksa Broker Minyak dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak yang Diduga Mark Up Hingga 30 Persen

Janggal Kasus Pertamina, Kejaksaan Agung Diminta Periksa Broker Minyak dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak yang Diduga Mark Up Hingga 30 Persen

Uncategorized
Jadi Sorotan Publik,Tak Dimasukan Pasal Suap Dalam Surat Dakwaan Terdakwa Zarof Ricar Diduga Untuk Menyandera Ketua MA

Jadi Sorotan Publik,Tak Dimasukan Pasal Suap Dalam Surat Dakwaan Terdakwa Zarof Ricar Diduga Untuk Menyandera Ketua MA

Uncategorized
PT. Mayora Group Pandeglang Santuni Puluhan Anak Yatim

PT. Mayora Group Pandeglang Santuni Puluhan Anak Yatim

Pandeglang
Asosiasi Futsal Kabupaten Pandeglang Targetkan Juara Kejurda Provinsi Banten

Asosiasi Futsal Kabupaten Pandeglang Targetkan Juara Kejurda Provinsi Banten

Olahraga
Buntut Dugaan Pemangkasan Bantuan PIP di SDN 1 Sindanglaya, Sejumlah Aktivis Akan Datangi Kementrian Pendidikan RI Soroti Soal Bantuan PIP dan Dana Bos

Buntut Dugaan Pemangkasan Bantuan PIP di SDN 1 Sindanglaya, Sejumlah Aktivis Akan Datangi Kementrian Pendidikan RI Soroti Soal Bantuan PIP dan Dana Bos

Banten
Jaksa Penyidik Melekatkan Persangkaan Palsu Dalam Kasus Korupsi Pertamina

Jaksa Penyidik Melekatkan Persangkaan Palsu Dalam Kasus Korupsi Pertamina

Uncategorized
JMSI Lebak Minta APH Bongkar Dugaan Pemangkasan Bantuan PIP Hasil Temuan Wartawan dan LSM di SDN 1 Sindanglaya

JMSI Lebak Minta APH Bongkar Dugaan Pemangkasan Bantuan PIP Hasil Temuan Wartawan dan LSM di SDN 1 Sindanglaya

Kabupaten Lebak
Sejumlah Aktivis Lebak Mendukung Kejari Mengusut Tuntas Dugaan Kasus Kegiatan Paskibraka Tahun 2024 di Kabupaten Lebak

Sejumlah Aktivis Lebak Mendukung Kejari Mengusut Tuntas Dugaan Kasus Kegiatan Paskibraka Tahun 2024 di Kabupaten Lebak

Kabupaten Lebak
Tangkap, Terungkap Nama Gembong Mafia Minyak Sebenarnya Dibalik Kasus Korupsi Pertamina Rp. 193,7 Triliun

Tangkap, Terungkap Nama Gembong Mafia Minyak Sebenarnya Dibalik Kasus Korupsi Pertamina Rp. 193,7 Triliun

Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X