TransRakyat.com Lebak – Setelah selesai melaksanakan Shalat Idul Fitri, Sejumlah Perwakilan Warga Binaaan Lapas Kelas III Rangkasbitung mengikuti kegiatan Telekonference Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang bertempat di Aula Lapas Rangkasbitung, Kamis (13/05/2021).
Kegiatan Telekonference Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H di pimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib.
Pemberian Remisi diberikan secara simbolis oleh Kalapas Kelas III Rangkasbitung kepada Perwakilan Warga Binaan, dengan Rincian 156 Orang WBP mendapatkan Remisi Khusus I (RK.I) dan 1 Orang WBP mendapatkan RK II.
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menjelaskan “Pemberian RK Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana” Ujarnya.
Baca Juga : Gubernur Jawa Tengah Gelar Halal Bihalal Virtual Di Hari Ke Dua Idul Fitri
“Pemberian remisi itu diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Selain itu, mereka yang mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Lapas Rangkasbitung dan tidak pernah melaukan pelanggaran, jadi sudah mendapat predikat nilai Kategori Baik dari Pembina Kegiatan dan Wali Pemasyarakatan. Untuk itu, mereka mendapatkan pengurungan masa hukuman dari Pemerintah. Selain itu ” Tambah Budi.
[…] Baca Juga : Hikmah Lebaran, 157 Orang WBP Lapas Rangkasbitung Dapat Remisi Khusus […]