TransRakyat.com Kota Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mendukung atas diterbitkannya Instruksi Gubernur Nomor: 556/901-Dispar/2021.
Adapun Instruksi Gubernur Banten tersebut berisikan tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 di Provinsi Banten.
Dan Instruksi Gubernur tersebut berlaku pada 15 Mei 2021 pukul 21.00 Wib hingga 30 Mei 2021.
Dimana Instruksi Gubernur tersebut diterbitkan atas hasil monitoring selama tanggal 14-15 Mei 2021, dimana hasil monitoring tersebut banyaknya antusias wisatawan yang telah menimbulkan kerawanan yang ditandai dengan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan resiko meningkatnya penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
Saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan atas telah diterbitkannya Instruksi Gubernur Nomor: 556/901-Dispar/2021 dan Polda Banten siap mendukung.
Baca Juga : BPC GAPENSI Lebak Gelar Halal Bihalal
“Baru saja Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan surat edaran terkait Instruksi Gubernur tentang penutupan sementara destinasi wisata yang berlaku pada tanggal 15 Mei pukul 21.00 Wib hingga 30 Mei 2021,” ujar Edy Sumardi. Minggu, (16/05/2021) dini hari.
Page: 1 2
View Comments (0)