Pemberitaan Terkait PT. Spinmill Indah Industry Tidak Membayar Hak-Hak Para Pekerja Tidaklah Benar

Pemberitaan Terkait PT. Spinmill Indah Industry Tidak Membayar Hak-Hak Para Pekerja Tidaklah Benar

TransRakyat.com Tangerang – Terkait pemberitaan beberapa media online yang memberitakan bahwa PT. Spinmill Indah Industry suatu perusahaan tekstil yang beroperasi di daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang di tuduh tidak membayarkan hak-hak para pekerja terutama pembayaran Gaji, THR dan juga BPJS maka melalui Kuasa Hukumnya, Dr. BENNY WULLUR, S.H, M.H.Kes, C.L.A, C.L.I, C.T.L,C.C.L., C.P.L,C.P.C.L.E,A.C.I.Arb.,C.P.T.,C.H.,C.Ht, membantah segala pemberitaan tersebut dan patut diduga ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja membuat pemberitaan yang tidak benar dengan tujuan tertentu dan cenderung menyudutkan Kliennya.

Benny Wullur menjelaskan, bahwa permasalahan ini bermula karena PT. Spinmill Indah Industry yang mengakhiri kerjasama dengan PT. Gema Jobker Infocom, yang pada saat itu PT. Spinmill Indah Industry menggunakan pekerja PT. Gema Jobker Infocom sebanyak kurang lebih 200 karyawan.

Pemberitaan Terkait PT. Spinmill Indah Industry Tidak Membayar Hak-Hak Para Pekerja Tidaklah Benar

“Pengakhiran ini disebabkan karena PT. Gema Jobker Infocom telah melakukan kesalahan yang berulang (merugikan pekerjanya), meskipun telah menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut,” katanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, PT. Gema Jobker Infocom, rupanya tidak terima dan patut di duga mencari-cari kesalahan PT. Spinmill Indah Industry, hingga akhirnya muncul beberapa pemberitaan yang menyudutkan Kliennya, bahkan mengajukan tagihan sebesar 19 Miliar yang sama sekali tidak mendasar. Setelah dilakukan beberapa kali upaya mediasi, pihak PT. Gema Jobker Infocom pada intinya tetap meminta agar kerjasama di lanjutkan, hal ini sebagai syarat agar perkara PT. Spinmill Indah Industry tidak di lanjutkan serta tagihan sebesar 19 Miliar tersebut diabaikan.

Baca Juga : Pasca Mudik Lebaran, Polisi Lakukan Swab Antigen Door to Door

Lanjut Benny Wullur menjelaskan, bahwa memang saat ini Kliennya sedang menghadapi proses hukum di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten (pemeriksaan oleh PPNS).

Page: 1 2

admin:

View Comments (249)

This website uses cookies.