TransRakyat.com Cilegon – Sesuai Instruksi Gubernur Banten nomor : 556/901-DISPAR/2021, Tanggal 15 Mei 2021, tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur hari raya Idul Fitri tahun 2021 di Provinsi Banten, dan melaksanakan kegiatan persuasif serta penempelan Surat Edaran bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang dengan, Nomor: B/759/V/2021, Nomor: SE/02/V/2021, Nomor: 300/36-Huk/2021, Penutupan sementara destinasi wisata dampak libur hari raya Idul Fitri tahun 2021 di Kabupaten Serang, mulai tanggal 16-30 Mei 2021, di pantai-pantai Kecamatan Cinangka, Selasa, (18/5/2021).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono SIk,SH melalui Kapolsek Cinangka AKP Agustian SH mengatakan kepada awak media, bahwa sesuai dengan instruksi tersebut maka kami mendampingi sesuai permintaan dari Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang.
“Bersama unsur Muspika Kecamatan Cinangka melaksanakan pendampingan monitoring, dan Penempelan Surat Edaran oleh satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang di pantai-pantai yang ada di wilayah Cinangka dalam rangka pemantauan menutupan sementara Destinasi Wisata di wilayah Cinangka,” jelasnya.
Baca Juga : Polsek Tanjung Duren Galakan Swab Antigen Door to door Kepada Warga Yang Mudik Lebaran
Page: 1 2
View Comments (0)