TransRakyat.com Lebak – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Lebak akan meninjau ulang pola ruang peruntukan terhadap perubahan fungsi yang sebelumnya di Perda Nomor 2/ 2014 tentang RTRW Tahun 2014-2034 ada 7 kecamatan menjadi 24 kecamatan yang diajukan oleh pemkab Lebak kepada DPRD. Hal ini dikatakan ketua pansus RTRW DPRD Lebak, H. Moh. Arif, Rabu (19/5/2021).
“Saya belum setuju apabila perubahan yang dilakukan belum menerapkan aspek yang ramah lingkungan dan mengedepankan kepentingan Masyarakat ,” ujarnya.
Apalagi, kata Arif, pihaknya ingin ketertinggalan pembangunan harus dikejar, tetapi harus tetap dalam koridor pembangunan yang pro kepada rakyat bukan hanya kepada pemilik modal (pengusaha).
Dikatakan Politisi Nasdem ini, ada beberapa perubahan lahan yang masih dipertimbangkan, karena mempertimbangkan berbagai aspek-aspek sosial maupun ekonomi.
Baca Juga : Tokoh Muhamadyah cileungsi Berikan Apresiasi Atas Program 100 Hari Kerja Kapolri
“Saya bersama tim pansus akan terus melakukan kajian dan analisa,” katanya.
Page: 1 2
View Comments (0)