TransRakyat.com Jakarta – Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengungkap beragam fakta objektif berdasarakan prosedur hukum yang berlaku.
Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Nurhasan Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).
Menurut Ismail, hasil yang sudah diketahui publik serta Surat Keputusan Pimpinan KPK dan pandangan Presiden RI Joko Widodo tidak perlu dikontradiktifkan. Pasalnya, 94 peresen sudah dinyatakan lulus lalu diproses termasuk pendistribusian mereka bekerja, baik di bidang pencegahan maupun penegakan hukum represif agar kinerja KPK tidak terganggu atau terkendala.
“Lalu pandangan Presiden terkait dengan 6% (75 orang) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak harus dimaknai mendegradasi hasil TWK dan Putusan Pimpinan KPK,” ujar Ismail, Kamis (20/5/2021).
“Karena UU ASN sendiri membuka bahwa pegawai instansi pemerintah termasuk KPK dapat berstatus pegawai negeri dan dapat juga pegawai kontrak berdasarkan kebutuhan dan keputusan pimpinan instansi yang bersangkutan termasuk KPK,” lanjutnya.
Oleh karenanya, Ismail berpendapat kepada 75 anggota KPK yang dinyatakan TMS dapat ditawarkan untuk menjadi pegawai kontrak atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dikatakan, jika mereka bersedia tentu harus ada prosedur Diklat untuk menumbuhkan & menanamkan wawasan kebangsàan sebagai bagian upaya pemantapan melaksanakan tugas di KPK. Atas dasar kesediaan tersebut, mereka siap juga dinyatakan lulus diklat atau sebaliknya.
“Keputusan Pimpinan KPK masih membuka kemungkinan mereka untuk berpartisipasi membesarkan KPK dengan dengan prosedur Diklat tersebut. Materi dalam diklat setia kepada pancasila UUD 1945, NKRI dan pemerintah serta Bela Negara dan cinta kepada Tanah Air. Setelah diklat uji lagi di TWK,” paparnya.
Sementara, Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai tak ada yang perlu diperdebatkan dari tidak lulusnya 75 pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan untuk proses alih status menjadi (ASN).
Junimart berpendapat 75 anggota TMS itu bukannya diberhentikan, melainkan diminta menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing. Ia mengusulkan agar mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tak akan ada yang dirugikan dengan keputusan menjadikan 75 pegawai itu sebagai PPPK.
“Tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir sehingga masalah TWK tidak menjadi bola liar, padahal bisa ditampung melalui PPPK,” tuturnya.
Menurut Junimart, dalam alih status pegawai, pimpinan KPK hanya menegakkan aturan dan perintah dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Ia berujar, Surat Keputusan Ketua KPK Nomor 652 tertanggal 7 Mei 2021 diktum kesatu menyatakan agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sembari menunggu keputusan lebih lanjut.
Junimart mengatakan pegawai KPK harus taat pada aturan yang ada. Ia menyebut tes wawasan kebangsaan diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat alih status menjadi ASN.
“KPK menegakkan aturan, ya ikut aturan dong. Semua orang kerja wajib taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan. Ini yang disebut pekerja yang punya integritas.” tandasnya.
Junimart mengusulkan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara dapat mengangkat 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi PPPK. Ia mengatakan pengangkatan harus segera dilakukan agar tak ada lagi gonjang-ganjing perihal ini.
“Dan agar situasi ini tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang hobi membuat suasana keruh menyangkut KPK,” kata Junimart.
Junimart meminta para pimpinan KPK konsisten pada keputusan mereka ihwal 75 pegawai itu. Ia meminta mereka memiliki sikap dan tak bisa diintervensi siapa pun.
“Ketua dan para wakil ketua (komisioner) KPK harus konsisten dan konsekuen dengan aturan yang sudah dijalankan dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Harus punya sikap,” ujarnya.
View Comments (0)