“Dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata air sofgan jenis Pistol warna hitam yang digunakan Pelaku untuk menembak korban, Satu Pucuk Senjata air sofgun jenis revolver, Satu unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi A-1906-PN, Satu buah alat setrum genggam,” tutur Ade.
“Atas Kejadian tersebut Para Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP, Kita juga kenakan Pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-undang darurat ancaman 12 tahun penjara” tegas Ade
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Induk Rusmono,SIK,MH menambahkan Kejahatan ini sudah direncanakan.
Baca Juga : Hadiri Launching Budaya Bank Banten, Tanto : Pemkab Segera Kerjasama Dengan Bank Banten
“Ya aksi Kejahatan ini sudah direncanakan karena sebelumnya satu pucuk senjata air sofgun jenis Pistol ini di beli secara online, sehari sebelum Para Pelaku beraksi dan kita masih melakukan pendalaman, Dan untuk Senjata air Sofgun jenis Revolver kita temukan di Mobil Pelaku,” ungkap Indik. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13028/dukungan-warga-mengalir-rizal-siap-menjadi-bakal-calon-kepala-desa-rahong/
[…] Baca Juga : Kapolres Lebak Ungkap 5 Kawanan Begal […]