“Sebelumnya telah ada penandatangan antara PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon sebagai pemilik lahan dan PT.Lotte. Dilanjutkan dengan permohonan PT.KS dalam pendampingan hukum penyelesaian lahan,” ungkap Asep, setelah bertemu Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Senin (18/5/2021) di Kantor Menteri Investasi, Jakarta.
Lanjut Asep, dengan permohonan pendampingan tersebut, Kejati Banten kemudian melakukan gerak cepat untuk menyelesaikan tumpang tindih tanah antara Sertifikat HPL PT. KS Dengan 3 Surat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Rawarum Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon Provinsi Banten. adanya tumpang tindih dan terdapat cacat administrasi dan atau cacat yuridis maka di lakukan pembatalan produk hukum 3 SHM tersebut.
Baca Juga : Personil Bhabinkamtibmas Polsek Legok Lakukan Pengecekan Pemudik
“Sesuai arahan Presiden dan Jaksa Agung, kami sebagai bagian Satgas Percepatan Investasi di daerah punya tanggungjawab untuk memberikan kepastian hukum. Dengan langkah tersebut, investor yang masuk ke Banten akan nyaman berinvestasi dan memberikan dampak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” terang Asep. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13146/sae-jadi-lokasi-shuting-jingle-wbk-lapas-rangkasbitung/
[…] Baca Juga : Istimewa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Apresiasi Kejati Banten […]