TransRakyat.com Serang – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang telah mendorong persoalan tumang tindih lahan di Kawasan Industri Krakatau Steel (KS) Cilegon. Menurut Ahmad Sahroni, sebagai Satgas percepatan investasi di daerah mereka berhasil memberikan kepastian hukum sesuai arahan Presiden dan Kejaksaan Agung.
“Penyelesaian maladministrasi tumpang tindih tanah HPL PT KS dengan Surat Hak Milik di Kelurahan Rawarum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten telah dilakukan pembatalan hukum. Hal tersebut membuat investor untuk masuk ke Banten merasa aman dalam berinvestasi, sehingga bisa memberikan dampak ekonomi dan kesejateraan bagi masyarakat sekitar.”ucap Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni,
Sabtu (22/5/2021) di Jakarta.
Komisi III berharap penyelesaikan kasus pertanahan di Cilegon Banten bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan. Menurut politisi dari partai NasDem tersebut, penegak hukum juga mempunyai tanggung jawab dalam melakukan pendampingan perizinan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semoga bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya melakukan pendampingan lahan, sehingga investor tidak panik atau merasa nyaman untuk berinvestasi.”terang Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Baca Juga : Dimasa Pandemi Seba Baduy Tahun 2021 Di Gelar Secara Terbatas
Sebelumnya, Kejati Banten berhasil mendorong realisasi investasi PT. Lotte Chemical Sebesar US$ 4,3 miliar atau setara dengan Rp 59 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$) di Kota Cilegon. Hal itu tercapai setelah Kejati Banten melakukan pendampingan penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan. Persoalan tersebut terjadi di Kawasan Industri Krakatau Steel (KS) yang menjadi tempat investasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana menerangkan, pihaknya telah mendorong penyelesaian tumpang tindih sengketa lahan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Page: 1 2
View Comments (0)