b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine in/ makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 22.00 WIB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/drive thru dengan jam operasional sampai dengan pukul 23.00 WIB (berlaku untuk rumah makan/restoran/usaha diluar mall);
c. Untuk Rumah Makan/Restorant/Usaha sejenis café, kegiatan live music diperbolehkan sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan max 5 (lima) orang personil, penyanyi hanya dari group pengisi acara live music, dan pengunjung tidak diperbolehkan melakukan kegiatan/gerakan yang mengundang kerumunan (berjoget).
d. . Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbobhkan menyelenggarakan acara dengan ketentuan:
• Jam Operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;
• Pola penyajian makanan disajikan oleh Pramusaji/petugas dari pihak Catering/Penyelenggatia acara di meja masing – masing dengan pengawasan yang ketat oleh petugas
• Kegiatan live music/organ tunggal diperbolehkan dengan penyanyi atau pengisi acara hanya dari group itu sendiri.
Baca Juga : Gubernur Jawa Tengah Minta Program Vaksinasi Di Jateng DiGenjot
• Tetap melaksanakan protokol kesehatan menjaga agar tidak terjadi kerumununan dengan kapasitas pengunjung tamu kurang dari 50 persen dari total kapasitas ruangan
•
e. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WB sampai pukul 18.00 WIB. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13075/cegah-varian-baru-lapas-rangkasbitung-peroleh-300-swab-antigen-dari-ditjenpas/