Dikatakan Agus dirinya juga tidak bermaksud menutup ruang investasi yang masuk di kabupaten Lebak, namun harus dengan kajian yang detail dan terperinci apakah sumbangan PAD cukup besar atau seperti apa, karena ini berdampak terhadap lingkungan yang sangat besar.
“Mohon untuk pasal 40 untuk ditinjau lagi mudah-mudahan kita bisa mencari formula bagaimana solusi ini bisa diselesaikan dengan baik,” ucapnya.
Sementara kepala dinas peternakan kabupaten Lebak saat dimintai tanggapannya oleh ketua pansus bagaimana bisa muncul usulan peternakan ada di 24 Kecamatan mengatakan konselasi perkembangan wilayah Banten, khususnya untuk wilayah kabupaten Tangerang, Serang dan Cilegon untuk peternakan pad saat ini sudah mulai moratorium para pengusaha bisa berpikir dua kali karena sangat mahal wilayah tersebut.
Kemudian kata dia, untuk luas wilayah kabupaten Lebak setelah dihitung ulang dengan yang lebih akurat ada penambahan luas wilayah.
[…] Baca Juga : Anggota Pansus Sepakat Tinjau Ulang Pasal 40 ayat 6 Tentang Peternakan […]
[…] Baca Juga : Anggota Pansus Sepakat Tinjau Ulang Pasal 40 ayat 6 Tentang Peternakan […]