Anggota Pansus Sepakat Tinjau Ulang Pasal 40 ayat 6 Tentang Peternakan

Anggota Pansus Sepakat Tinjau Ulang Pasal 40 ayat 6 Tentang Peternakan

TransRakyat.com Lebak – Anggota pansus sepakat untuk meninjau ulang pasal 40 ayat 6 sampai ayat 9 tentang peternakan yang diajukan pemerintah di 24 kecamatan kabupaten Lebak.

Iyang salah satu anggota pansus RTRW meminta untuk mengkaji ulang pasal 40 terkait peternakan yang diajukan oleh pemerintah agar tidak menjadi masalah.

“Pada saat ini masyarakat Kecamatan Gunungkencana sudah mulai menolak terkait dengan peternakan, maka dari semuanya perlu dikaji terlebih dulu agar di kemudian hari tidak terjadi permasalahan,” tutur Iyang diruang sidang. Minggu (23/5/21)

Anggota Pansus lainya Agus Rambo dari Partai PDIP juga meminta untuk pasal 40 ayat 6 tentang peternakan untuk di tinjau ulang, bahkan dia juga mempertanyakan berapa besaran PAD yang di sumbangkan oleh pengusaha ternak yang selama ini sudah melakukan kegiatannya di kabupaten Lebak.

Baca Juga : Pansus RTRW Hapus Area Perkebunan di Kecamatan Rangkasbitung

“Berapa besaran sumbangan PAD dari bidang peternakan untuk kabupaten Lebak dan Tolong dijelaskan kenapa dibidang peternakan ini dari 8 kecamatan bisa menjadi banyak,” tanya Agus diruang sidang.

Page: 1 2 3

admin:

View Comments (0)

This website uses cookies.