“Ini harus jelas, karena jika memang akan dimanfaatkan oleh warga, warga yang mana dulu, kalau memang akan diambil alih oleh pemkab Lebak seluruhnya harus jelas payung hukumnya, agar tidak ada yang tiba-tiba mengaku milik pribadi,” paparnya.
Sementara itu, Asda l pemkab Lebak, Alkadri mengaku, sebetulnya keinginan penghapusan wilayah perkebunan di Kecamatan Rangkasbitung sudah cukup lama. Karena, keberadaannya sudah tidak strategis lagi ada di Kota Rangkasbitung. Apalagi HGU nya sudah lama habis dan tidak diperpanjang.
Baca Juga : Antisipasi Terjadinya Penyeberan Covid-19 Polsek Cileungsi Data Warga Yang Mudik
“Jika disahkan tentunya lahan eks perkebunan sawit ini akan dijadikan untuk perluasan kota, seperti untuk gedung RSUD Adjidarmo atau perkantoran bagi OPD yang masih belum punya gedung atau sarana lainnya,” papar Alkadri.
Terkait kekhawitiran warga, dia menjamin tidak akan terjadi, karena kondisi dulu dan saat ini sudah lain.
“Insya Allah perubahan Tata ruang ini merupakan semangat kita dalam membangun Lebak lebih maju dan sejahtera,” ucapnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13286/kepala-desa-cilegonilir-angkat-bicara-soal-dana-lebah-50-juta-ini-katanya/
[…] Baca Juga : Pansus RTRW Hapus Area Perkebunan di Kecamatan Rangkasbitung […]
[…] Lebak Terkini 23 Mei 2021 […]
[…] Baca Juga : Pansus RTRW Hapus Area Perkebunan di Kecamatan Rangkasbitung […]