TransRakyat.com Lebak – Rapat panitia khusus (Pansus) DPRD Lebak yang di gelar di ruang rapat paripurna DPRD tentang perubahan RTRW terus berjalan dari siang hingga malam dini hari. Salah satu isu yang cukup strategis yakni Pansus dan sejumlah pejabat Pemkab Lebak yang hadir setuju dalam pasal 40 ayat 5 huruf b nomor 15 kecamatan Rangkasbitung dihapus dari area wilayah perkebunan. Sehingga dua blok perkebunan sawit Cileuweng kurang lebih 1500 hektar yang saat ini HGU nya habis dan masih dikelola oleh PTPN Vlll akan dijadikan kawasan perluasan kota Rangkasbitung.
Namun kekawatiran masyarakat muncul, jika RTRW tersebut sudah disahkan jangan sampai pemanfaatan lahan perkebunan tersebut menjadi melenceng, bahkan menjadi rebutan para pejabat atau pemangku kebijakan bahkan Dewan sendiri.
“Iya ini potensi HGU diambil alih pribadi, sebeb fakta membuktikan dibeberapa daerah, bahwa lahan HGU selalu jadi rebutan bahkan sudah di kapling yang ini milik si a, yang itu bagian si b, justru ini yang kita khawatirkan,” kata Iyan Dahlan, warga Rangkasbitung, kepada wartawan, Minggu (23/5/2021).
Baca Juga : Sampai Hari Ini Wilayah Hukum Polsek Tanjung Duren Layani 844 Swab Antigen Gratis
Menurutnya, sebelum disahkan, harus jelas dulu nanti HGU eks lahan PTPN jatuh atau dikelola siapa. Jangan sampai nanti pas pengukuran oleh BPN sudah ada nama calon pemiliknya.
Page: 1 2
View Comments (0)