• Bahwa berdasarkan laporan hasil penelitian Teman Teman PPKB Alokasi ruang yang nantinya akan jadikan kawasan Peternakan akan menambah parah presentasi pencemaran lingkungan, dan semakin mengesampingkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat.
• Alokasi kawasan Peternakan dalam konteks ini baik Ayam potong, maupun Ayam petelor selain akan menimbulkan pencemaran lingkungan sekitar, juga menganggu bagi kesehatan yakni pernafasan masyarakat Kecamatan Kalanganyar.
• Dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2014 Pasal 40 Ayat ( 7 ) dimana tercantum 8 Kecamatan di Kabupaten Lebak, berubah menjadi 26 Kecamatan termasuk Kecamatan Kalanganyar dalam usulan RTRW Pasal 40, didalam Ranperda Kabupaten Lebak
Saat ini, Kecamatan Kalanganyar bukan merupakan kawasan Peternakan umumnya, khususnya peternakan Ayam, baik Ayam potong maupun ayam petelur.
Baca Juga : Istimewa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Apresiasi Kejati Banten
Oleh karna itu, kami Paguyuban Pengangguran Kelas Berat (PPKB) menyatakan sikap;
• Menolak Ranperda RTRW Kawasan peternakan wilayah Kecamatan Kalanganyar
• Menolak Kecamatan Kalanganyar masuk dalam Pembahasan Kawasan Peternakan
• Mendesak upaya penegakan hukum lingkungan hidup, agar menjaga lingkungan diwilayah Kalanganyar. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13274/dana-lebah-50-juta-disoal-lp-kpk-komcab-lebak-akan-bawa-ke-ranah-hukum/
[…] Baca Juga : PPKB Menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Peternakan Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak […]
[…] Baca Juga : PPKB Menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Peternakan Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak […]