TransRakyat.com Serang – Senin 24 Mei 2021, lima Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), di Kabupaten Lebak Tahun 2015 ajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis, melalui Penasehat Hukumnya dari Kantor Pengacara Acep Saepudin & Partners, setelah sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Menurut Penasehat Hukum para Terdakwa tidak ditemukan adanya tindak pidana korupsi, dan tidak ada kerugian keuangan negara karena dana bantuan RTLH tersebut bentuknya Lumpsum bukan unit price, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Setelah melewati proses pemeriksaan perkara yang berlangsung di persidangan kami berkesimpulan bahwa, para Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena dana bantuan RTLH tersebut bentuknya lumpsum bukan unit price sehingga menurut kami dakwaan tersebut tidaklah tepat.
Baca Juga : Polsek Pulo Merak Adakan Simulasi Tanggap Darurat Ancaman di PT PLN GITET Cilegon Baru
[…] Baca Juga : Di Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RTLH Ajukan Nota Pembelaan […]