TransRakyat.com Jakarta – Sebanyak 58 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring oleh petugas gabungan dalam ops yustisi yang digelar tiga pilar Tambora di depan pasar velbak tambora Jakarta Barat dan di RPTRA Krendang Tambora Jakarta Barat, Senin, (24/5/2021).
Dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut 57 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang memilih untuk membayar administrasi.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid-19
“pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 58 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi.
Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Iman dan Taqwa, Polres Metro Jakarta Barat Rutin Gelar Pengajian
Faruk menjelaskan dalam operasi yustisi di dua lokasi berbeda ini sebanyak 45 personel gabungan diterjunkan.