TransRakyat.com Lebak – Organisasi Kemahasiswaan dan Pemuda (OKP) se-Kabupaten Lebak menduga ada main mata antara Legislatif dan Eksekutif, dalam perumusan sampai pembahasan draft Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang hari ini agendanya uji publik, Senin (24/5/2021).
Ahmad Jayani selaku Koordinator Lapangan mengatakan, jangan sampai ada kepentingan oligarki dalam balutan investasi di Kabupaten Lebak, yang membuat kita semua dilema karena peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2014-2034 sudah harus dirubah kembali pada tahun 2021, dengan draft yang sangat tebal dan hanya dibahas selama dua hari oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) sebanyak Lima Belas (15) orang.
“Apakah ada kajian mendasar dalam penentuan RTRW kali ini ? atau sekurangnya melibatkan unsur siapa saja ?. Dengan adanya peraturan daerah adalah sebuah produk hukum ditingkatan daerah yang sifatnya mengikat dan berlaku untuk siapa saja equelity for the law, bukan untuk kepentingan oligarki melalui sisipan-sisipan pasal yang kami semua anggap bermasalah,” katanya.
Tambah Ahmad Jayani, dalam pasal 40 yang menjelaskan tentang Peternakan, luasan wilayah yang ada di 8 Kecamatan dalam draft Perda RTRW Nomor 2 tahun 2014, dalam draft Raperda yang baru saja dilakukan pembahasan oleh segenap anggota Pansus DPRD Lebak berubah menjadi 25 Kecamatan.
“Ini ada apa ? Apakah Lebak mau dikepung investasi ternak ayam ? Ataukah eksekutif mencoba menutupi kesalahan lama tentang pembangunan ternak ayam di beberapa Kecamatan Kabupaten Lebak, namun RTRW nya bukan peruntukan itu,” tambahnya.
Baca Juga : Kapolsek Kebon Jeruk Laksanakan Emphaty Building dan Pemasanganan Stiker “Reaktif” Warga Terpapar Covid-19
Selanjutnya OKP Lebak juga ingin menyoroti Pasal 42 dalam draft Raperda RTRW yang menjelaskan tentang Kawasan Pertambangan, OKP Lebak sangat menyayangkan karena dalam hal ini tidak mengatur tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
[…] Baca Juga : Penanganan ODGJ Di Kabupaten Pandeglang Dapat Penghargaan Dari Kemenkes Provinsi Banten […]