“Padahal kita semua sama-sama tahu, seringkali rakyat kecil yang menggantungkan diri pada pertambangan rakyat ini, sering dijadikan kambing hitam oleh pemerintah maupun oknum tidak bertanggung jawab, seperti pada tragedi banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Lebak pada awal tahun 2020 lalu, dikarenakan mereka sering di pandang lemah dalam segi kekuatan hukum. Artinya kenapa ini tidak diberikan porsi yang sama dengan para Corporate ?,” tandasnya.
OKP Lebak meminta kepada pihak DPRD Kabupaten Lebak untuk :
1). Tunda Rumusan RTRW Bermasalah.
2). Pansus Harus Independen dan Berpihak Terhadap Kepentingan Rakyat.
3). Libatkan Mahasiswa Dalam Perumusan Raperda (Kurangnya Transparansi Publik).
4). Berikan Keadilan Pertambangan Untuk Rakyat.
5). Jaga Lingkungan Kabupaten Lebak Dari Peternakan Ayam.
Baca Juga : Polsek Pulo Merak Adakan Simulasi Tanggap Darurat Ancaman di PT PLN GITET Cilegon Baru
“Maka dari itu kami meminta kepada Ketua Pansus DPRD Lebak untuk menunda pembahasan draft Raperda RTRW ini karena kajiannya harus lebih konverhensif, jangan sampai aturan RTRW kontrofesi setelah banyak perizinan dikeluarkan demi melindungi segenap oligarki dengan dalih menjaga iklim investasi di Kabupaten Lebak, meskipun pada dasarnya kami sepakat dengan konsep moderenisasi yang memerlukan pada investasi, tapi ingat ! kesejahteraan rakyatlah dan kelestarian lingkungan yang utama dari segalanya,” tutupnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13346/ditbinmas-polda-banten-lakukan-pembinaan-dengan-komunitas-rapi/
[…] Baca Juga : Penanganan ODGJ Di Kabupaten Pandeglang Dapat Penghargaan Dari Kemenkes Provinsi Banten […]