Seperti diketahui sebelumnya Polisi meringkus IA als A pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap 2 remaja di bulok teko Kalideres Jakarta Barat hingga salah satu korban MRR (18) menghembuskan nafas terakhir akibat luka bacokan pada bagian punggung korban.
Insiden berdarah tersebut terjadi berawal mula dari adanya pertandingan futsal antara Kelompok Korban ( Kp. Kojan kalideres) dengan kelompok pelaku (kp. Bulak Teko kalideres) dengan Perjanjian Tim Yang Kalah harus membayar uang sewa lapangan
sebesar Rp.365.000 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Adapun masing-masing team telah melakukan perjanjian diantaranya tim Futsal tidak boleh membawa orang dari
luar Kampung masing-masing, pertandingan berlanjut dan tim futsal korban Kp Kojan kalideres kalah dari Tim futsal pelaku yaitu KP Bulak teko
Dimana tim Futsal Kp kojan mempermasalahkan pemain Tim Futsal Kp Bulak teko yang bukan pemain asli kp. Bulak Teko sehingga Tim Futsal korban ( Kp Kojan) tidak mau membayar uang sewa lapangan yang sudah di sepakati.
Baca Juga : Gubernur Gorontalo Kunjungi Gubernur Jawa Tengah
Akibatnya terjadi cekcok hingga berlanjut ke Luar lapangan
Pelaku IA als A (23) yang merupakan abang abangan atau senior dari team kp bulak teko tersebut datang kemudian membacok kedua korbannya dalam kondisi pelaku terpengaruhi minuman keras, akibat luka bacokan tersebut korban MRR (18) meninggal dunia dan temannya P mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam jenis Celurit. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13427/audiensi-dengan-mendes-pdtt-kapolri-pastikan-pendampingan-edukasi-dana-desa/
[…] Baca Juga : Subnit Jatanras Unit Kriminal Umum Polres Jakbar Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan […]