TransRakyat.com Lebak – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung secara simbolis memberikan penyerahakan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2021 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berlangsung secara virtual dan serentak diseluruh Indonesia, Rabu (26/05/2021).
Usai Apel penyerahan Remisi secara Virtual, Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan dengan baik. Ia juga memastikan di tengah pandemi COVID-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dll, tetap dilayani.
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” harap Budi Ruswanto.
Baca Juga : Kejagung Lantik Tiga Pejabat Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer