Pelaku Edar Obat Keras Daftar G, Diamankan Polresta Tangerang

TRANSRAKYAT - Rabu, 26 Mei 2021 - 15:29 WIB
Pelaku Edar Obat Keras Daftar G, Diamankan Polresta Tangerang
Pelaku Edar Obat Keras Daftar G, Diamankan Polresta Tangerang - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TransRakyat.com Tangerang – Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Penjualan Obat Keras Daftar G (Tramadol, Hexymer) Tanpa Ijin, di sebuah toko yang beralamat di Kec. Mauk Kab. Tangerang Senin, (24/5/2021) sekira jam 15.20 WIB.

Pelaku Edar Obat Keras Daftar G, Diamankan Polresta Tangerang

Pelaku Edar Obat Keras Daftar G, Diamankan Polresta Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik.

“Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku MR (33) yang merupakan warga Kec. Mauk Kab. Tangerang, ” Kata Wahyu kepada awak media Rabu (26/5/2021).

Baca Juga : Mahasiswa Gelar Aksi di Depan DPRD Lebak Soal Draf Raperda RTRW, Ini Jawaban Anggota Pansus

READ  Pastikan Keamanan Pada Objek Vital, Ditpamobvit Polda Banten Rutin Berpatroli di PT Chandra Asri Petrochemical
Halaman:
1
2

2 Komentar pada “Pelaku Edar Obat Keras Daftar G, Diamankan Polresta Tangerang”

  1. […] Baca Juga : Pelaku Edar Obat Keras Daftar G, Diamankan Polresta Tangerang […]

  2. […] Baca Juga : Pelaku Edar Obat Keras Daftar G, Diamankan Polresta Tangerang […]

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X