TransRakyat.com Tangerang – Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Penjualan Obat Keras Daftar G (Tramadol, Hexymer) Tanpa Ijin, di sebuah toko yang beralamat di Kec. Mauk Kab. Tangerang Senin, (24/5/2021) sekira jam 15.20 WIB.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik.
“Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku MR (33) yang merupakan warga Kec. Mauk Kab. Tangerang, ” Kata Wahyu kepada awak media Rabu (26/5/2021).
Baca Juga : Mahasiswa Gelar Aksi di Depan DPRD Lebak Soal Draf Raperda RTRW, Ini Jawaban Anggota Pansus
[…] Baca Juga : Pelaku Edar Obat Keras Daftar G, Diamankan Polresta Tangerang […]
[…] Baca Juga : Pelaku Edar Obat Keras Daftar G, Diamankan Polresta Tangerang […]