TransRakyat.com Cilegon – Dalam rangka pelaksanaan program prioritas Kapolri tentang perubahan wewenang Polsek pada daerah tertentu hanya untuk Harkamtibmas (Polsek yang tidak melakukan penyidikan), di monitoring dan asistesi oleh Polda Banten di Polsek KP Banten dan Ko Merak, Kamis, (27/5/2021).
Acara tersebut dipimpin oleh AKBP Iing Solihin MM Kabagstrajemen Polda Banten, AKBP Andaryoso SPD, AKBP agung Riyanto irbid itwasda Polda Banten, Kompol Limbong SH dan Kompol Bambang Hermanto. Disambut oleh Wakapolres Cilegon Kompol Mi’rodin SH MH, Kabagren Kompol Sumaryo, Kapolsek Kp Banten AKP Imam Wahyu Pramono, SH, S.ik dan Kapolsek Kp Merak AKP Deden Komarudin.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.ik, SH melalui Paur subbaghumas Polres Cilegon mengatakan Merujuk Keputusan Kapolri nomor. Kep/613/III/2021 tanggal 13 maret 2021 tentang penunjukan kepolisian sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).
“Untuk Polda banten memiliki 8(delapan) polsek yang tidak melakukan penyidikan, sedang kan untuk polres cilegon memiliki 2(dua) polsek yang tidak melakukan penyidikan ditingkat polsek yaitu KSKP Banten dan KSKP Merak,” ujar Sigit.
[…] Baca Juga : 2 Polsek Polres Cilegon Tidak Melakukan Penyidikan di Kunjungi Tim Polda Banten […]