“Ini akan berdampak buruk bagi lingkungan warga, akan timbul bau menyengat dan lalat. Apabila di Kecamatan Kalanganyar masih akan tetap di sahkan zonasi kawasan peternakan oleh pemerintah, maka ARKAL akan menggugat perubahan revisi RTRW ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tegas Suryana.
Saat ini, Kecamatan Kalanganyar bukan merupakan kawasan Peternakan umumnya, khususnya peternakan Ayam, baik Ayam potong maupun ayam petelur.
Oleh karna itu, kami Aliansi Rakyat Untuk Kelestarian Lingkungan (ARKAL) menyatakan sikap;
Baca Juga : Nasabah Di Bank Swasta Kabupaten Lebak Tidak Mengindahkan Prokes
• Menolak Ranperda RTRW Kawasan peternakan wilayah Kecamatan Kalanganyar
• Menolak Kecamatan Kalanganyar masuk dalam Pembahasan Kawasan Peternakan
• Mendesak upaya penegakan hukum lingkungan hidup, agar menjaga lingkungan diwilayah Kalanganyar. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13492/ops-yustisi-serta-pembagian-masker-polsek-cariu/
[…] Baca Juga : Aliansi Rakyat Untuk Kelestarian Lingkungan (ARKAL) Akan Menggugat Perubahan Revisi RTRW Kepada Mahk… […]