TransRakyat.com Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan korupsi masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, Kamis, (27/5/2021).
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial AS, WF dan LS. Saat ini, ketiga tersangka di titipkan di Lapas Pandeglang hingga 20 hari kedepan.
“Pada sore hari ini kami dari tim penyidik Kejati Banten telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka. Masing-masing tersangka AS kemudia WF dan LS,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana, kepada awak media, Kamis, (27/5/2021).
Baca Juga : Akibat Konsleting Listrik Sebuah Ruko Penjual Sepatu Terbakar
Dari ketiga tersangka, dua orang dari swasta dan satu orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas Kesehatan Banten dalam pengadaan masker KN 95. Ketiga tersangka di nilai bermufakat jahat dalam pengadaan masker untuk tenaga kesehatan.
“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,68 miliar dari total anggaran Rp3,3 miliar,” katanya.
[…] Baca Juga : Istimewa, Kejati Banten Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Masker […]