Dalam operasi tersebut pihaknya selain menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar juga memberikan edukasi agar dapat bekerja sama untuk ikut serta dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
Baca Juga : Akibat Konsleting Listrik Sebuah Ruko Penjual Sepatu Terbakar
Adapun jumlah para pelanggar yang mendapat sanksi sosial dalam operasi tersebut sebanyak 55 orang menyapu jalanan.
Sementara untuk sangksi administrasi sebanyak 2 orang dengan membayar denda sebesar Rp.100 ribu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, yaitu Kapolsubsektor Ipda Suroto, SH (Pawas), Panit 3 Sabhara Aiptu Bahrudin dan Pers Sabhara, Koramil Tambora Serda Candra, Anggota Satpol PP Aldo dan anggota Dishub Gilang. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13552/wali-kota-bekasi-ikuti-rakornas-yang-dipimpin-langsung-presiden-ri-membahas-fungsi-pengawasan-bpkp/
[…] Baca Juga : Cegah Covid-19, Polsek Tambora Jaring 57 Orang Melanggar Prokes […]