TransRakyat.com Kota Bekasi – Humas selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Bekasi bekerjasama dengan Diskominfostandi melakukan Monitoring Evaluasi secara langsung terhadap beberapa OPD terkait penilaian penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 pada PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kunjungan terkait penilaian tersebut berlangsung mulai tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan 28 Mei 2021, dalam kunjungan tersebut Tim mengevaluasi kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam penerapan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik meliputi Informasi Berkala, Setiap Saat, Standar Layanan Informasi Publik dan Serta Merta dalam rangka pelaksanaan penguatan fungsi PPID Pembantu dan juga melihat secara langsung bukti kelengkapan PPID.