“pada saat itu juga disita Sebuah tas warna Merah yang didalamnya terdapat 2 (Dua) paket plastic bening berukuran besar berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan 9 (Sembilan) paket plastic bening berukuran kecil berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor keseluruhan 21,12 gram,” Dedi Mirza.
Toyota VIOS dengan Nopol B 1731 NAA warna Silver Metalik,1 (Satu) buah Handphone Merk “Samsung”
1 (satu) buah ATM BCA atas nama MRR,1 (satu) buah STNK mobil Toyota VIOS dengan Nopol B 1731 NAA warna Silver Metalik,
-1 (Satu) buah alat timbang digital
-1 (satu) buah buku tabungan BCA
atas nama MRR serta seperangkat alat hisap (Bong) yang terbuat dari bekas botol plastik serta pipa kaca.
Baca Juga : Kapolri Siapkan Strategi Pengamanan PON ke XX dan Papernas XVI 2021 di Papua
ditempat yang sama Kanit Reskrim Narkoba IPDA Supriyono SH mengatakan pelaku MRR dikenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan hukuman kurungan paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup dan paling berat hukuman mati,” tegasnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13544/stadion-patriot-chandrabaga-simbol-prestasi-semangat-kebersamaan-dan-kemanusiaan/
[…] Baca Juga : Satres Narkoba Tangkap Pelaku Bandar Sabu Sabu […]