TransRakyat.com Lebak – Aliansi Rakyat Untuk Kelestarian Lingkungan (Arkal) menduga, aktivitas pembangunan pabrik oli di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak itu ada kongkalikong antara pemangku kebijakan dan pengusaha atau bos proyek. Lantaran menurutnya, diduga tak memimiliki ijin namun tetap melakukan pembangunan. Selain itu, Arkal juga mempertanyakan ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda di Kabupaten Lebak.
“Kok aneh- aneh saja, tidak memiliki ijin, disegel dua kali tapi tetap ngebangun. Lantas segel itu untuk apa,? bahkan segelnya malah ditempel di dalam bukan di depan, sangat wajar jika kita menduga ada kongkalikong antara pemangku kebijakan dan bos proyek tersebut,”kata M. Suryana Ketua Arkal. Sabtu, (29/5/2021).
Menurut Suryana menjelaskan, meski
Pemerintah secara resmi telah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin yang baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun tetap bagi siapapun yang akan melakukan pembangunan itu harus memiliki ijin sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga : Stadion Patriot Chandrabaga Ikon Kebanggaan Kota Bekasi
“Jadi jangan mentang- mentang aturan IMB diganti semua dapat seenaknya membangun. Jelas wajib memiliki ijin sesuai aturan. Apalagi kan kasus pembangunan pabrik Oli di i Citeras itu sebelum ada perubahan IMB ke PBG. Artinya, pemerintah jelas dirugikan disini,” tegas Suryana.
[…] Baca Juga : Arkal Minta Satpol PP Jangan Tutup Mata Soal Pabrik Oli di Citeras […]